Namun, pelaku dan korban pulang lebih awal hingga terjadilah tindakan asusila itu.
Korban saat itu diancam dan diming-imingi uang Rp 10.000 agar tak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
Sementara rudapaksa terakhir terjadi pada 24 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama merudapaksa putrinya.
Hal itu dilakukan agar korban tidak hamil.
Masih kata Indra, sebenarnya perbuatan bejat pelaku itu telah diketahui oleh istrinya.
Namun, pelaku malah memukuli istrinya hingga ketakutan.
Selain itu, istri pelaku juga diancam tak diberi uang.
Baca juga: Terungkapnya Kasus Mutilasi di Bekasi: Pelaku Mengaku Istrinya Pernah Dilecehkan Korban
Sementara itu, kasus rudapaksa yang dilakukan M terhadap anak kandungnya telah memasuki tahap penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Salatiga.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto.
"Penyerahan berkas tahap 1 sudah kita lakukan kemarin, jika tidak ada kendala, selanjutnya nanti penyerahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya, Senin (29/11/2021), dilansir Kompas.com.
Perbuatan yang dilakukan M kepada anaknya tergolong keji.
Baca juga: Pria di Samosir Tega Lecehkan Tiga Bocah, Ternyata Pernah Terjerat Kasus Serupa di Batam
Dia tega merudapaksa anaknya selama belasan tahun.
Tak kuat menerima perbuatan ayahnya, korban yang masih SMP itu mencoba mengakhiri hidup di sekolah.