Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Rp 250 juta per orang
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan masing-masing korban membayar Rp 250 juta.
Baca juga: Oknum Pemkot Surabaya Raup Rp 1,3 Miliar dari Penipuan, Modusnya Janjikan Warga Jadi ASN
"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).
Dewa mengatakan penipuan tersebut dilakukan pada bulan Mei - Oktober 2019 lalu.
Setelah ada laporan yang masuk, Polres Madiun Kota menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan hingga melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.
"Namun yang bersangkutan ini tidak merespon pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau) agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjut Dewa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Ngaku Orang Dalam Istana Negara dan KPK Banderol Jabatan ASN Kejaksaan Agung Rp 260 Juta
dan
Janjikan Bisa Lolos CPNS, Pria Asal Riau Tipu Warga Kota Madiun Hingga Rp 1 Miliar