News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aniaya Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Kepala Kejari

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pembacokan Kejaksaan Negeri Demak menuntut Kasmito alias Mbah Minto dua tahun penjara karena menganiaya pencuri di kolam ikan yang dijaganya.

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK- Kejaksaan Negeri Demak menuntut Kasmito alias Mbah Minto dua tahun penjara karena menganiaya pencuri di kolam ikan yang dijaganya.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra mengatakan tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan secara baik dan matang.

Mbah Minto telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis," kata Suhendra.

Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka

Mbah Minto warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani.

Akibat perbuatannya korban sampai mengalami luka parah.

Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban dengan celurit.

Ia membacok korban lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.

Kronologi

Pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto pada Selasa (7/9/2021) itu sempat menjadi perhatian publik.

Baca juga: Mahasiswa USU Medan Ini Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri, Korban Dipukuli dan Dianiya 7 Oknum Polisi

Mbah Minto membacok korban setelah memergoki Marjani yang mencuri ikan.

Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh korban hingga mengalami luka parah.

Padahal korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya.

Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri terdakwa tidak tepat secara hukum.

Pasalnya, perbuatan terdakwa yang membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan.

Selain itu, tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.

"Keadaan ini dilema. Kalau ada pencuri hendaknya kita berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri.

Baca juga: Detik-Detik Pencurian Uang dalam Kotak Amal Masjid di Kota Batu Terekam Kamera Pengawas

Kecuali pencuri itu melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan kita harus membela diri. Kedepan kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain," paparnya.

Terkait upaya restorasi justice, kata Suhendra tidak memungkinkan untuk dilakukan,karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

"Terdakwa tidak pernah meminta maaf dan berupaya melakukan perdamaian di persidangan," tandasnya. (Penulis: Tribun Network)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingat Mbah Minto Kakek 74 Tahun yang Aniaya Pencuri Ikan di Demak? Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini