Setelah membeli dari petani, kemudian dijual ke pabrik PT. BAHANA SEJAHTERA dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening I PUTU SUDIARTA dengan No.Rek : 0310009911309 ke rekening mandiri ALI HASAN dengan No.Rek : 0310002812744 hingga tanggal 23 Agustus 2020.
Akan tetapi mulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.660.859.538 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu guna proses lebih lanjut.
" Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku saat berada di rumahnya, "katanya.
Selanjutnya pelaku digelandang untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Resmob Polres Tanahbumbu dan Polsek Satui Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp7 Miliar di Satui
(BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.