"Enggak tahu pak, setelah diamankan dan diperiksa, baru saya tahu," katanya.
Karena ngaku tidak tahu, hakim kemudian bertanya, apakah terdakwa menerima uang hasil penjualan narkoba itu atas kemauan sendiri, atau karena perintah dari Wariono, Kanit Narkoba.
Namun Syahril mengatakan uang itu ia terima atas perintah Wariono.
"Izin Yang Mulia, pada jaman kepemimpinan Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, kami yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan hadiah. Bahkan uang tersebut saya janjikan akan berikan untuk rusa. Karena saya tidak mau dibilang tidak bisa jaga amanah," katanya.
"Jadi sekarang kau masih takut dengan atasanmu Wariono?" tanya hakim yang langsung ditimpalnya dengan kata tidak.
"Tidak yang mulia," katanya.
Baca juga: Kurir Ojol di Bekasi Jadi Korban Mutilasi, Korban Dibuat Tertidur Pakai Narkoba, Lalu Dieksekusi
"Yaudah, apa yang kamu nikmati dari penjualan ini?" timpal Salomo.
"Tidak ada pak, penjara yang saya nikmati pak," kata terdakwa.
Mendengar hal tersebut, Salomo mengatakan kepada terdakwa agar berkata sejujurnya di persidangan.
"Yaudah, kamu berkata jujur di persidangan. Dari keteranganmu yang bisa menyelamatkanmu. Jadi jangan berbelit-belit," pungkas Salomo.
Kanit Narkoba Bagi-bagi Duit Penjualan Sabu
Sidang kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu tangkapan kembali digelar di PN Tanjungbalai.
Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Wariono, anggota Polres Tanjungbalai yang sempat menjabat sebagai Kanit Narkoba bagi-bagi duit diduga hasil penjualan sabu.
Keterangan itu terungkap berdasarkan kesaksian terdakwa Rizky Ardiansyah, yang juga anggota Polres Tanjungbalai.