Dalam kesaksiannya, Rizky Ardiansyah menerima uang Rp 22 juta dari Wariono.
Uang itu dibagi dalam beberapa ikatan senilai Rp 5 juta.
"Pertama Rp 5 juta, kemudian dikasihnya lagi Rp 5 juta, ketiga Rp 7 juta lebih, terakhir Rp 5 juta," kata Rizky di hadapan hakim Salomo Ginting, Selasa (30/11/2021).
Ditanya oleh hakim itu uang apa, terdakwa Rizky mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk operasional anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Kata pak Wariono uang operasional pak," katanya.
Mendengar hal tersebut, hakim terkejut.
Baca juga: Sopir Mercy yang Lawan Arah di Tol Negatif Narkoba, Polisi: Pengemudi Diduga Alami Demensia
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai.
"Jaksa, bawa orang audit untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai," kata hakim Salomo.
Hakim mengatakan, bahwa uang operasional tersebut cukup besar bila dilakukan untuk sekali operasi.
"Ini enggak logis, saya meminta ini diaudit ya pak jaksa," kata Salomo.
Selanjutnya, hakim pun mengonfirmasi uang Rp 22 juta itu pada Wariono.
Dalam keterangannya, Wariono mengaku uang itu dari teman-temannya yang merupakan pengusaha di Tanjungbalai.
"Izin pak hakim, itu uang hasil dari teman-teman di Tanjungbalai," kata Wariono.
Namun, Wariono tak menjelaskan siapa teman pengusaha yang dia maksud.