TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meski sudah berkawan 15 tahun, Lambas Manulang (51) tega menganiaya Warso, temannya sesama sopir hingga meninggal dunia.
Ternyata penganiayaan berujung penghilangan nyawa itu dipicu karena dendam lama. Lambas kesal karena korban tidak pernah nyahut ketika dipanggil.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Lambas adalah warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Warso mengalami luka serius pada bagian kepalanya hingga menyebabkan ia tewas.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dipicu dendam yang telah lama dipendam pelaku.
Baca juga: Teman Minum Bersama Laki-laki Lain, 4 Pria di Batam Lakukan Penganiayaan
Pelaku mengaku korban kerap tak mau dipanggil atau ditegur.
Bahkan emosinya memuncak ketika ia disebut memukul rekannya sesama sopir lainnya.
Atas itulah pelaku naik pitam dan menemui korban yang sedang tertidur.
"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi. Mau kutanya dia nggak mau jawab itu. Saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia, karena kesal la kukejar kedalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas Manulang, tersangka kasus penganiyaan berujung kematian, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus
Sementara itu kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit Mitra Medika yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan soal adanya seorang laki-laki yang meninggal secara tak wajar.
Awalnya beberapa pria mengantarkan mayat tersebut lalu langsung pergi.
"Karena melihat adanya kejanggalan pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar jam 10-an. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika dan saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan sehingga berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (1/12/2021).
Polisi menyebut korban dan pelaku merupakan teman dekat. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir.
Kejadian itu pun terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Baca juga: PLN Operasikan Gardu Induk Digital untuk Dukung Industri
Saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung membantingnya hingga kepalanya pendarahan.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. (Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Lambas Manullang Banting Sopir hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama