News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Penuhi Gaya Hidup, Dua Remaja Bandung Ini Jadi Pencuri Kotak Amal

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Demi memenuhi gaya hidup, dua remaja di bawah umur asal Kota Bandung, Jawa Barat menjadi pencuri kotak amal.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-  Demi memenuhi gaya hidup, dua remaja di bawah umur asal Kota Bandung, Jawa Barat menjadi pencuri kotak amal.

Kedua remaja berinisial SA (16) dan MBA (16) tersebut ditangkap Reskrim Polsek Gedebage.

Keduanya diduga mencuri kotak amal masjid di kawasan Gedebage.

Aksi kedua remaja nekat ini sempat terekam kamera pengawas masjid hingga video itu viral di media sosial.

Baca juga: Pengakuan Sanjaya, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, Bikin Yayasan Amal Raup Rp 28 M Setahun

Aksi keduanya dilakukan pada Selasa 30 November 2021 subuh.

Tak butuh waktu lama, Rabu 1 Desember 2021 keduanya diamankan di kawasan Cijagra, Buahbatu, Kota Bandung, lengkap dengan barang bukti berupa mobil rental yang digunakan kedua pelaku serta kotak amal dan uang tunai.

"Karena di bawah umur, pemeriksaan dan penanganannya kita menggandeng BAPAS," ujar Kapolsek Gedebage, Kompol Heri Suryadi, di Polsek Gedebage, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Detik-Detik Pencurian Uang dalam Kotak Amal Masjid di Kota Batu Terekam Kamera Pengawas

Kepada polisi, kedua remaja ini mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal di dua masjid berbeda di kawasan Gedebage.

Pencurian pertama dilakukan di masjid Al Khafi. Keduanya mendapatkan uang Rp. 1,2 juta. Pencurian kedua dilakukan di mesjid Miftahul Jannah dan mendapat uang Rp 600 ribu.

Aksi pencurian dilakukan dua hari berturut-turut. Pertama, dilakukan pada Senin 29 November 2021 dan pencurian kedua dilakukan pada 30 November 2021.

Baca juga: Tak Kenal Medan, Pelaku Percobaan Pecurian Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Nyebur ke Sungai

"Motifnya, uangnya itu dipakai untuk gaya hidup. Sempat dipakai cek-in ke hotel," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun kurungan penjara. (Penulis: Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakai Mobil Rental, Dua Remaja di Kota Bandung Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini