TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru di Kabupaten Buru Selatan, Maluku harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan atas dugaan kasus rudapaksa terhadap remaja 18 tahun.
Pelaku berinisial LOS (40), merupakan guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban dan kakak kandungnya melapor ke Polsek Waesama, Senin (29/11/2021).
Mengutip Tribun Ambon, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/11/2021).
Pelaku merudapaksa korban di atas talud pantai yang berada di belakang rumah LOS.
Aksi bejat itu bermula saat pelaku memergoki korban dan kekasihnya, LRO, sedang berhubungan badan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung di Ponorogo, Dilakukan Bertahun-tahun, Istri Tak Berani Melapor
Baca juga: Anak Bos Sawit di Riau Dirudapaksa, Ternyata Pelakunya Karyawan Ayah Korban, Ini Kronologinya
Karena panik dipergoki, LRO langsung kabur dan meninggalkan korban yang ditahan oleh pelaku.
"Ketika itu korban dan pacarnya tengah berpacaran sambil berhubungan badan di talud pembatas pantai, tepatnya di belakang rumah pelaku."
"Lalu tiba-tiba pelaku muncul di hadapan mereka, sehingga pacar korban melarikan diri," kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin, Rabu (1/12/2021).
Melihat pacar korban kabur, LOS memanfaatkan kondisi itu dengan memaksa korban melakukan hubungan badan.
Korban sempat melawan dan meronta, namun LOS mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban dan kepala desa.
Karena ancaman itu, korban terpaksa melayani pelaku.
"Saat dipergoki, pacar korban langsung lari meninggalkan korban sendirian tanpa memakai celana."