TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Rodiah (72) menegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah warisan.
Karena tudingan menggelapkan sertifikat tanah tersebut, Rodiah dikabarkan digugat oleh lima anaknya. Rodiah adalah Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kemarin, Polres Metro Bekasi telah mengundang Rodiah keperluan klarifikasi.
Sertifikat tidak digadai.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang.
Arif Rodiah datang dengan membawa serta sertifikat tersebut. Anaknya menuding Rodiah telah menggadaikan sertifikat tersebut dengan uang senilai Rp500 juta.
"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelapkan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Cara Memperbaiki Data pada Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Salah, Cukup Lewat Email!
Arif enggan menyebutkan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Sonya kepada Ibu kandungnya, tak sesuai dengan fakta.
Namun, ia menegaskan bahwa petugas kepolisian telah diperlihatkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga telah digadai oleh Rodiah.
"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.
Pihaknya juga telah memberikan hasil klarifikasi kepada Sonya sebagai pemohon bahwa isi surat permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada polisi, tidak bisa dibuktikan.
"Karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan," tutur Arif.
Rodiah bukan terlapor
Arif Timang menjelaskan 72 yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima anaknya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.
Baca juga: Terbongkar, Perangai Buruk ART Ibu Nirina Zubir saat Bekerja hingga Menggelapkan Sertifikat