"Chandra ditangkap dengan tuduhan memiliki barang bukti alat kaca yang digunakan untuk nyabu. Tapi menurut kami itu bukan milik Chandra, melainkan milik Pandi," ujarnya.
Fauji menceritakan, sebelum ditangkap, Chandra dihampiri oleh temannya bernama Fandi sekiraa pukul 10.00 WIB.
Kala itu Chandra masih asik menggendong keponakannya di depan rumah.
Fandi tiba - tiba mengajak Chandra untuk menjual barang elektronik bekas ke rumah tetangganya bernama Susi.
Chandra menerima tawaran itu.
Keduanya berangkat ke rumah tetangganya menggunakan sepeda motor Fandi.
Rupanya keduanya tak berhasil menjual barang tersebut, karena terlalu mahal dan takut barang curian.
Setelah dari rumah Susi, Pandi dan Chandra pergi ke daerah Pasar 2 Barat.
Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB Chandra kembali ke rumah sembari dibonceng menggunakan sepeda motor Fandi.
Sesampainya tepat di depan rumah Chandra, Fandi tiba - tiba lari ke rumah saudaranya bernama Joki.
Chandra pun mengikuti Fandi sampai ke dalam rumah Joki untuk memastikan apa yang terjadi.
Tiba - tiba polisi datang menandai kendaraan yang dipakai Fandi dan Chandra.
Baca juga: Seorang Ketua LSM Diciduk Aparat Polres Jakarta Pusat Atas Kasus Pemerasan Anggota Polri
Tak disangka Chandra ditangkap anggota Polsek Medan Timur di dalam kamar yang diduga biasanya dipakai untuk mengonsumsi narkoba (jenis sabu - sabu) oleh kerabat Fandi.
Sepengetahuannya saat itu, Chandra tidak sedang mengonsumsi narkoba.