News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021).

Abdul menyebut, selain mantan Bupati Kupang, ada juga beberapa orang yang mendampingi mantan Bupati.

Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021). (Tribun Flores/Irfan Hoi)

Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Mantan Bupati Ibrhaim juga diinformasikan telah dilakukan swab dan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik.

Diketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus aset dan gedung bekas Radio Pemerintah Daerah (RDP) yang diduga telah berpindah tangan.

Aset itu berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Gedung itu dibangun pada masa kepemimpinan Ibrhamin A Medah.

Diduga, tanah di gedung tersebut dijual oleh pejabat-pejabat sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Jual Tanah dan Bangunan, Mantan Bupati Kupang Rugikan Negara 9,6 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini