Abdul menyebut, selain mantan Bupati Kupang, ada juga beberapa orang yang mendampingi mantan Bupati.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Mantan Bupati Ibrhaim juga diinformasikan telah dilakukan swab dan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik.
Diketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus aset dan gedung bekas Radio Pemerintah Daerah (RDP) yang diduga telah berpindah tangan.
Aset itu berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Gedung itu dibangun pada masa kepemimpinan Ibrhamin A Medah.
Diduga, tanah di gedung tersebut dijual oleh pejabat-pejabat sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Jual Tanah dan Bangunan, Mantan Bupati Kupang Rugikan Negara 9,6 Miliar