TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu muda melakukan penipuan kepada belasan orang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah wanita 28 tahun, Am.
Sementara korbannya berjumlah 13 orang.
Akibat ulah Am, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono membenarkan kasus ini.
Baca juga: Jadi Jaksa Gadungan, Pria di Bengkalis Raup Ratusan Juta Rupiah, Istri Siri Juga Kena Tipu
Ia mengatakan, Am bisa memperdayai belasan korban mau menginvestasikan uangnya.
"Awalnya tersangka melakukan komunikasi dengan calon korban," kata Rimsyahtono, Kamis (2/12).
Kemudian tersangka yang tinggal di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini mulai memberitahu bahwa dirinya mengelola usaha investasi.
"Kepada calon korbannya ia memperlihatkan bisnis beras dan sebuah kantor yang diposting di medsos dan diakui sebagai miliknya," ujar Rimsyahtono.
Komunikasi yang dilancarkan tersangka untuk menjerat calon korban terkadang membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
Baca juga: Segera Disidang, Lurah di Pekanbaru Ini Tipu Warga Proyek Fiktif Rp 1,7 Miliar
"Belasan korban akhirnya tertarik dan menginvestasikan uangnya. Mulai jutaan, belasan juta hingga puluhan juta," kata Rimsyahtono.
Diberitakan sebelumnya, Am ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah ada korban melapor.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui jumlah korban sebanyak 13 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Belasan Orang Tertipu
Seorang ibu rumah tangga, Am (28), warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi terkait investasi bodong.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengungkapkan, Am melakukan bisnis investasi bodong dan mampu memperdaya 13 korban dari berbagai daerah.
"Dari belasan korban itu, tersangka berhasil meraup uang senilai Rp 2,2 miliar dan tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rimsyahtono, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/12) siang.
Baca juga: Mengaku Punya Warisan Rp80 Miliar, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan asal Kediri Tipu Belasan Orang
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke polisi.
"Dari laporan korban itu kami melakukan pengembangan dan diketahui ada belasan korban yang sudah setor uang jutaan, belasan juta bahkan puluhan juta rupiah, hingga kerugian total sekitar Rp 2,2 miliar," ujar AKBP Rimsyahtono.
Kepada para korbannya, tersangka mengiming-iming keuntungan sampai 30 persen dalam waktu lima sampai tujuh hari.
Namun ternyata keuntungan yang ditunggu tak kunjung datang, sehingga ada korban yang mengadu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Modus IRT Menjerat Korban Dalam Bisnis Investasi Bodong Hingga Timbul Kerugian Rp 2,2 Miliar
(TribunJabar.id/Firman Suryaman)