News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Terungkap Awal Pertemuan Mahasiswi Asal Mojokerto dengan Oknum Polisi hingga Terjadi Aborsi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur mengungkap kasus tewasnya mahasiswi berinisial NW (23) setelah meminum racun di dekat makam ayahnya.

Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan hasil dari penemuan mayat itu ada bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Diduga, mahasiswi tersebut nekat bunuh diri akibat tekanan mental yang ia alami dalam jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi. 

Kasus ini viral di media sosial. 

Polres Mojokerto akhirnya mengamankan terduga tersangka, yakni oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.

Baca juga: Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Kasus Perempuan Bunuh Diri Korban Rudapaksa di Mojokerto

Baca juga: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Makam Ayahnya, Kisahnya Viral di Twitter

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini