Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh sebanyak 133 kg.
Jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.
Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
"Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Baca juga: Seorang IRT di Aceh Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu
Rumah tersebut milik B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
B berperan sebagai penerima barang.
"Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu," kata Kapolda.
Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan empat karung, di dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus teh cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka atas perintah saudara C.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.