Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.
Baca juga: Dua Perempuan Pengedar Sabu di Karanganyar Ditangkap Polisi
"Total beratnya 133 kg sabu," kata Ahmad Haydar.
Kapolda mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara lima tahun.
"Paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," ujar Kapolda.
Selain Kapolda Aceh, konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Aceh dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, dan sejumlah personel lainnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku