TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Syahrial saat menjabat Wali Kota Tanjungbalai mengakui mematok tarif kepada calon sekretaris daerah.
Syahrial awalnya mematok uang Rp 500 juta untuk jabatan tersebut. Akan tetapi realisasinya adalah Rp 100 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh Yusmada yang selanjutnya menjadi sekda Tanjungbalai.
Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap lelang jabatan dengan terdakwa mantan sekda Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Merosot, Ali Fikri Sebut Kinerja Pemberantasan Korupsi Meningkat
"Saya memanggil Sajali supaya mempertanyakan Yusmada apabila jadi Sekda apa visi misi dan programnya. Selain itu, saya sampaikan ke Sajali kalau mau jadi Sekda adalah uang-uangnya saya sampaikan," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syahrial mengatakan ia sempat 3 kali memerintahkan Sajali yang merupakan teman akrabnya, untuk menemui Yusmada guna memastikan kesediaan Yusmada menjadi Sekda dengan memberikan sejumlah uang.
"Kalau tidak salah nominalnya pertama Rp 500 juta. Tapi Yusmada keberatan, gak sanggup dia segitu, setelah itu saya suruh jumpai berapa kemampuannya, lalu disampaikan Sajali Rp 300 itu pun liat nantilah katanya. Setelah itu udah mau dekat pelantikan SK nya sudah saya tandatangan akhirnya realisasinya Rp 100 juta," bebernya.
Meski demikian, Syahrial mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah atau berkoordinasi kepada bawahannya yang menangani pemilihan Sekda supaya Yusmada diloloskan, sebab katanya dari semua kandidat nilai Yusmada yang tertinggi.
"Tidak ada (perintah) karena memang nilainya yang paling tinggi," katanya.
Baca juga: 45 Rumah Warga Tanjungbalai Masih Tergenang Banjir
Dalam sidang tersebut, Syahrial juga mengaku bahwa ia sempat mengatur strategi agar perbuatannya tidak terendus KPK, Syahrial mengaku sempat mengatur siasat agar pemberian uang tersebut diganti menjadi uang pinjaman, bukan suap lelang jabatan.
"Iya benar, usai diperiksa KPK itu," katanya saat JPU membacakan BAP.
Usai mendengarkan keterangan saksi, saat dikonfrontrir terdakwa Yusmada membenarkan semua keterangan Syahrial.
"Ya benar semua Yang Mulia," kata Terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan.
Sebelumnya, jaksa Siswhandono dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.
Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui Terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi Terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja Terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
"Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan Terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut Terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata Jaksa.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa
Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. SYAHRIAL menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Pada tanggal 20 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.
Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang didalamnya termasuk Yusmada.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Peran Arief Aceh Kenalan Lili Pintauli
"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilih Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.
Baca juga: Pilih Jadi Pegiat Anti Korupsi, Mantan Penyelidik KPK Rieswin Rachwell Tolak Tawaran ASN Polri
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 100 juta kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban M Syahrial selaku Penyelenggara Negara," kata Jaksa.
Perbuatan Terdakwa kata Jaksa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul EKS Wali Kota Tanjung Balai Akui Patok Tarif untuk Kursi Sekda, Minta 500 Juta tapi Dikasih 100 Juta