Laporan Wartawan Tribun Jatim Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari pada Minggu (5/12/2021) dini hari.
Mereka menganiaya pemuda berinisial ZA, dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.
Dari 9 orang itu, 4 orang diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Trenggalek, AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan oknum pendekar dua perguruan silat yang berbeda.
Kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Mobil Timor Tabrak Dua Motor di Tulungagung, Pengemudi Tidak Memiliki SIM
"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).
Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawh umur.
Lima tersangka dewasa kini ditahan. Sementara empat lainnya yang berusia di bawah umur tak ditahan.
Kapolres menjelaskan, pengeroyokan itu bermula dari selisih paham. Awalnya, mereka terlibat saling ejek.
"Kemudian dilakukan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Dwiasi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian punggung.
Menurut polisi, korban dipukul secara bergantian dengan tangan kosong dan benda tumpul.
"Saat ini korban menjalani rawat jalan," ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, 5 Pemuda dan 4 Bocah di Bawah Umur Jadi Tersangka