Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
Baca juga: Gondol Uang Rp 7 Miliar Hasil Penjualan Sawit, Pria di Kalsel Diciduk Polisi, Ini Modus Pelaku
Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.
NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu di Banyumas Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.