TRIBUNNEWS.COMĀ - Seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.
Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:
Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan
Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.
Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.
Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.
Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang