Mereka diduga menganiaya seorang pemuda berinisial ZA dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.
Kapolres Trenggalek AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan pendekar dua perguruan silat yang berbeda.
Menurut Dwiasi, kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.
"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).
Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan M Diduga Dilatarbelakangi Perselingkuhan
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fla)
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Empat Tersangka Anak Kasus Penganiayaan di Trenggalek Jalani Proses Diversi dari Polisi