Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.
Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.
Baca juga: POPULER Regional: Oknum Ustaz Rudapaksa 12 Santriwati | Kisah di Balik Erupsi Gunung Semeru
Baca juga: Oknum Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri, Kemenag: Lembaga Pendidikannya Sudah DitutupĀ
Diketahui pelaku bernama Herry Wirawan (36) yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung ini memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.
Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.
Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.
Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
Baca juga: Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil
Baca juga: FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun