Laporan Wartawan Tribun Jatim Farid Mukarrom
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Operasi disipilin protokol kesehatan di wilayah Pasar Gurah Kabupaten Kediri mengamankan 25 orang pedagang maupun pengunjung yang kedapatan tak memakai masker.
Petugas satpol PP Kabupaten Kediri bergegas memberikan masker dan memberikan hukuman kepada mereka pelanggar protokol kesehatan.
Salah satu bentuk hukuman yang diberikan petugas Satpol PP Kabupaten Kediri adalah dengan meminta pelanggar untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Tips Aman Membersihkan Abu Vulkanik di Rumah dan Mobil: Gunakan Masker hingga Kacamata Pelindung
Kasi Kerjasama Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Kediri, Dony Agustinus menyampaikan jika operasi protokol kesehatan di Pasar Gurah ini cukup penting.
Hal ini mengingat di pasar tradisional merupakan salah satu tempat bertemunya sejumlah warga untuk melakukan aktivitas belanja maupun berdagang.
"Kita tahu di Pasar ini biasanya kalau pagi hari ramai. Oleh sebab itu kami dari petugas melakukan patroli di pasar. Bagi yang tak pakai masker akan kami ingatkan dan berikan masker," ujarnya kepada Tribun Jatim Network, Kamis (9/12/2021).
Menurut Dony dari operasi protokol kesehatan di Pasar Gurah, pihaknya menemukan sebanyak 25 orang yang kedapatan tak pakai masker.
"Yang tak pakai masker untuk ya kami berikan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya," imbuhnya.
Dony berharap agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Meskipun tidak ada petugas, kita harapkan warga yang hendak beraktivitas di Pasar tetap memakai masker," ajaknya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Pakai Masker, 25 Orang di Pasar Gurah Kediri Dihukum Nyanyi Indonesia Raya