TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan sejumlah pihak atas kasus guru merudapaksa 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tindakan bejat Herry Wirawan (36), seorang guru pesantren yang tega memperkosa 12 santriwatinya menuai reaksi berbagai pihak.
Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Partai Keadilan Sosial (PKS) mengutuk kasus rudakpaksa tersebut.
Tanggapan MUI Kota Bandung
MUI Kota Bandung mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus rudapaksa yang dilakukan HW terhadap santriwatinya.
Di antara pon pernyataan sikap itu, MUI Kota Bandung mengutuk keras peristiwa tersebut.
Baca juga: Nadiem: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat pada 2021, Hingga Juli Tercatat Ada 2.500 Kasus
Berikut poin-poin pernyaaaan MUI Kota Bandung sebagaimana diterima TribunJabar, Kamis (9/12/2021):
1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;
2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;
3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu;
4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.
Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum;
5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;
6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.