News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus rudapaksa

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrochman mengatakan pihaknya memang menemukan dugaan pelecehan seksial pada salah satu lembaga pendidikan,

"MUI Kota Bandung memang menemukan adanya kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan yang memakan korban sebanyak 12 santriwati," ujar Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrochman melalui rilis yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku

PKS Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Kedailan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan pelaku rudapaksa di Bandung pantas untuk mendapatkan hukuman kebiri.

Hukuman kebiri dirasa perlu diberlakukan mengingat kasus kekerasan seksual terus meningkat. 

Untuk menerapkan hukuman kebiri itu, Hidayat mendorong agar dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus mengenai tambahan hukuman yaitu kebiri.

"Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan ya karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda, tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda-reda, tidak semakin berkurang, mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip, katakanlah tidak jera gitu ya," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (MPR RI)

Hidayat mengatakan meski pernah ditolak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hukuman kebiri diperlukan untuk memberi efek jera. 

Perppu yang memuat tambahan hukuman kebiri itu diharapkan dapat melindungi warga dari kekerasan seksual. 

"Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI. Sementara di perintah Undang-Undang Dasar (UUD) untuk melakukan perlindungan itu diberi kewenangan termasuk membuat Perppu," jelasnya.

Baca juga: Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri

Kalangan DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Kalangan DPR RI juga meminta agar pelaku rudapaksa di Bandung dihukum berat. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan guru pesantren semestinya menjadi teladan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini