Selain pesantren di Cibiru, Herry diketahui juga mengelola sebuah panti asuhan yatim di Kompleks Sinergi Antapani, Bandung.
Ia menyewa rumah di kompleks tersebut untuk dijadikan panti asuhan sejak 2016.
Warga setempat, Rizal, mengatakan sejak panti asuhan itu terbentuk, Herry melarang para santriwatinya keluar rumah.
Bahkan, menurut Rizal, jika santriwati hendak berbelanja, mereka akan diantar Herry.
"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."
"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."
"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat.
Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku
Sejak Herry ditangkap beberapa bulan yang lalu, anak-anak panti asuhan sudah diamankan pihak kepolisian.
Sementara rumah yang dijadikan panti tersebut ditutup dan disegel polisi.
Kondisi serupa juga terjadi di Pondok Pesantren Madan Boarding School.
Agus mengungkapkan pesantren itu sudah ditutup total sejak polisi menggerebek tempat tersebut sekitar delapan bulan lalu.
"Tempat itu pernah digerebek polisi dan minta ditutup aktivitas kegiatan di sana."
"Kejadiannya udah lama, setelah lebaran atau sekitar delapan bulanan kemarin gitu."
"Setelah digerebek polisi, udah engga pernah ada aktivitas lagi disana, sampai sekarang soalnya udah di tutup," pungkas Agus.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Agie Permadi)