Menurut Riko, Herry sudah menjalani serangkaian tes Covid-19, termasuk karantina selama 14 hari.
"Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan."
"Termasuk tes Covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan Alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua."
"Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ungkap Riko pada TribunJabar lewat sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Usai menjalani masa karantina, Herry kemudian dipindahkan ke kamar blok tahanan pada 12 Oktober 2021.
Kendati sudah ditahan selama sekitar 76 hari, Herry hingga kini belum berkomunikasi dengan keluarganya atau sebaliknya.
Riko mengatakan Herry enggan berkomunikasi dengan keluarganya lantaran ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.
Baca juga: Kisah Orangtua Santriwati yang Ditawari Sejumlah Uang oleh Herry: Pelaku Terus Menerus Telpon
Baca juga: Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Ahli: Itu Bukan Hukuman, Justru Pengobatan
"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya."
"Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," pungkasnya.
Eksploitasi Santri
Herry Wirawan ternyata tak hanya merudapaksa puluhan santriwatinya.
Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.
Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.
Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.