News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) AR saat diamankan oleh Polda Sumbar dan (Kanan) Ilustrasi seragam kepolisian republik indonesia.

AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.

Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.

Baca juga: Heboh Skandal Dokter Gadungan di Tim Liga 1, dokter Yusuf: Harus Diproses Hukum

Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

Terancam penjara 4 tahun

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)

Berita lainnya seputar kasus polisi gadungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini