AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.
Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.
Baca juga: Heboh Skandal Dokter Gadungan di Tim Liga 1, dokter Yusuf: Harus Diproses Hukum
Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.
Terancam penjara 4 tahun
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)
Berita lainnya seputar kasus polisi gadungan.