TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Nani Apriliani (25) terkait kasus kiriman paket sate bersianida, Senin (13/12/2021).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nani Apriliani dengan 18 tahun penjara.
Barang bukti (BB) pada kasus itu berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani akan dimusnahkan.
Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Memohon Keringanan Hukuman: Keluarga Saya Orang Tidak Berada
Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Soal permohonan back up data yang kini sudah jadi terpidana Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Terdakwa Sate Sianida Akui Berselancar di Dunia Maya, Cari Informasi Racun Paling Mematikan di Dunia
Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar seorang tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Kasus sate sianida bermula saat pengemudi ojek online di Yogyakarta mendapatkan orderan non aplikasi dari Nani Aprilliani.
Kala itu tukang ojek bernama Bandiman diminta mengirimkan paket sate kepada seseorang bernama Tommy, yang akhirnya terungkap anggota polisi di Polresta Jogja.
Selanjutnya, keluarga Tommy merasa tidak memesan sate sehingga menolak, kemudian atas persetujuan calon penerima sate, sate diberikan kepada Bandiman.
Oleh Bandiman, Sate dibawa pulang kemudian dikonsumsi keluarganya, akhirnya anaknya jadi korban karena keracunan sianida.
Singkat cerita, Direskrimum Polda DIY enyebut Nani merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate.
Baca juga: Terdakwa Sate Sianida Akui Berselancar di Dunia Maya, Cari Informasi Racun Paling Mematikan di Dunia
Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy menjalin hubungan.
Namun diakhir cerita, tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Sedangkan soal kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka. Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.
Penulis: Santo Ari
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul AKHIR Kasus Paket Sate Maut di Bantul, Nani Minta Back-up Data Utang Piutang