TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria rudapaksa adik ipar terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial D (49).
Sementara korban masih berstatus pelajar K.
Remaja 17 tahun itu hamil usai dinodai kakak iparnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan.
Baca juga: Remaja di Aceh Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi saat Istri Tertidur, Korban Alami Trauma Berat
Sementara peristiwa itu terjadi pada April lalu.
Korban yang masih berstatus siswi SMA tinggal bersama istri D.
Polisi sudah menetapkan D sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak kemudian pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.
Saat itu, korban menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).
Menurut Hutapea, kasus rudapaksa itu membuat K hamil.
Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding