Kini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul “Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi”
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Tri Purna Jaya, Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)
BERITA REKOMENDASI