"Sekolah lain ada (pengadaan barang dana BOS) semua barang itu, diperiksa," katanya.
Selain Rusman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu turut dihadirkan sebagai saksi. Elfiani menyatakan, terdakwa tidak membelanjakan dana BOS yang sekolahnya terima sebagaimana mestinya.
"Dana BOS yang masuk ke rekening sekolah tidak dibelanjakan. Dana BOS itu dari Kementrian Pendidikan," katanya.
Ia mengatakan dana tersebut otomatis diberikan kepada masing-masing sekolah tanpa perlu mengajukan permohonan.
"Bantuan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan TIK, tidak perlu ada permohonan, dana BOS ini disalurkan untuk 312 sekolah," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Vonis RJ Lino Sebagai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengkonfrontir kepada terdakwa, lantas terdakwa mengatakan tidak ada keberatan atas kesaksian para saksi, sehingga hakim menunda sidang pekan depan.
Diketahui sebslumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald menuturkan Bahwa terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou dalam tahun 2019 sampai 2020, secara melawan hukum melakukan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam pelaksanaan program BOS.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silau Beralasan Pakai Dana BOS untuk Perobatan Istri
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Berita lainnya seputar Kabupaten Simalungun.