News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih untuk Pengobatan Istri, Kepala Sekolah di Sumut Korupi Dana BOS Rp 214 Juta

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang kepala sekolah di Kabupaten Simalungun gunakan dana BOS untuk pengobatan istri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala sekolah melakukan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

Diketahui yang pelakunya adalah Harles Sianturi (56).

Pria 56 tahun itu merupakan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau.

Kini ia sudah dicopot dari jabatannya lantaran memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta untuk membiayai perobatan istri.

Sementara kasus yang membelit Harles sudah naik ke meja pengadilan dengan agenda mendengarkan saksi pada Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Bagi Koruptor untuk Efek Jera dan Cegah Kasus Korupsi Terulang

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, menghadirkan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Simalungun Rusman Siagian.

Dalih Harles menggunakan dana BOS untuk perobatan istri dibenarkan Rusman.

"Saya pernah ke sekolah mau jumpai terdakwa. Tapi semenjak berkasus bapak ini jarang masuk. Saat saya hubungi dia selalu berjanji minggu depan saya berikan (uang BOS). Katanya waktu itu (uang BOS) dipakai berobat, sakit istrinya katanya," kata saksi.

Rusman menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 sekolah yang dipimpin terdakwa menerima dana BOS sejumlah Rp 214 juta untuk pembiayaan teknologi informasi.

"Harusnya Rp 214 juta itu akan dibelanjakan untuk rumah akses belajar yang dilengkapi internet, untuk ujian berbasis komputer. Tapi tidak ada dibeli sama sekali oleh terdakwa, satu barang pun tak ada," bebernya.

Dikatakan saksi, terdakwa juga telah menerima surat peringatan hingga tiga kali, sebab pengadaan barang tak kunjung dilakukan. Belakangan kata saksi bahwa dana tersebut sudah terdakwa tarik seluruhnya dari rekening sekolah.

Baca juga: Mengenal Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, Disebut-sebut akan Diisi Novel Baswedan Cs

Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/12/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

"Uang sudah ditarik terdakwa dari rekening, setelah kami cek sekaligus ditarik. Sepengetahuan saya sampai sekarang belum ada pengembalian," katanya.

Dikatakan saksi, saat itu ada 312 sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi dengan jumlah dana yang berbeda-beda.

Dari seluruh sekolah tersebut kata saksi hanya sekolah yang dipimpin terdakwa tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

"Sekolah lain ada (pengadaan barang dana BOS) semua barang itu, diperiksa," katanya.

Selain Rusman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu turut dihadirkan sebagai saksi. Elfiani menyatakan, terdakwa tidak membelanjakan dana BOS yang sekolahnya terima sebagaimana mestinya.

"Dana BOS yang masuk ke rekening sekolah tidak dibelanjakan. Dana BOS itu dari Kementrian Pendidikan," katanya.

Ia mengatakan dana tersebut otomatis diberikan kepada masing-masing sekolah tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Bantuan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan TIK, tidak perlu ada permohonan, dana BOS ini disalurkan untuk 312 sekolah," katanya.

Baca juga: KPK Sebut Vonis RJ Lino Sebagai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengkonfrontir kepada terdakwa, lantas terdakwa mengatakan tidak ada keberatan atas kesaksian para saksi, sehingga hakim menunda sidang pekan depan.

Diketahui sebslumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald menuturkan Bahwa terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou dalam tahun 2019 sampai 2020, secara melawan hukum melakukan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam pelaksanaan program BOS.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silau Beralasan Pakai Dana BOS untuk Perobatan Istri

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Simalungun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini