TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja nekat menganiaya wanita bersuami terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah DKS (17).
Sementara korbannya AM (33).
Baik korban maupun pelaku sama-sama tinggal di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kini pelaku berhasil dibekuk ketika akan pulang ke rumahnya, Minggu (19/12/2021).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.30 di jalan umum dekat TPU di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Baca juga: Wartawan Kompas TV Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI AD di Jayapura
Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu melalui Mesenger dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban dan sepakat untuk bertemu di TKP.
Ketika sampai di TKP tanpa rasa curiga korban langsung turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku yang sudah menunggu.
Setelah dekat, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian perut.
Korban yang mendapat serangan mendadak, spontan membela diri dengan menahan pisau tersebut dengan tangannya agar tidak menusuk perutnya.
Baca juga: Pria Asal Sumedang Ini Jadi Tersangka Karena Aniaya Pacarnya Berulang Kali: Pelaku Terbakar Cemburu
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan.
Dan beruntung saat kejadian tersebut, ada beberapa orang warga yang melintas dan langsung melerainya dan membawa korban berobat ke Puskesmas, sedangkan Pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, suami korban tidak terima dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati bersama Team Tarantula langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku bersembunyi di Prabumulih dan hendak pulang ke rumahnya.
Baca juga: Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi
Kemudian dilakukan pengintaian, dan berhasil mencegat pelaku ketika melintas di Desa Tebat Agung yang hendak menuju ke rumahnya.
Setelah berhasil mengamankan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Adapun motifnya cinta segitiga. Saat ini, Tersangka bersama barang buktinya satu bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tersangka akan dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul ABG Cewek Ini Tanpa Basa-basi Tikam Seorang Ibu Rumah Tangga, Janjian di TPU, Motif Cinta Segitiga
(Sripoku.com/ Ardani Zuhri)