Ia terpaksa melakukan persalinan sendiri di tempat tersebut.
“Tersangka yang bingung dan takut hal tersebut diketahui keluarganya, meninggalkan Bayi Perempuan di lokasi dan kembali pulang untuk membersihkan diri serta berpura-pura tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Abdoel Haris Jakin.
Dari kejadian tersebut polres kotim dan Polsek Baamang, mengamankan barang bukti 1 unit motor tanpa TNKB yang digunakan untuk pergi ke Bidan Setiawati dan Puskesmas Baamang II.
“Motif pelaku karena merasa malu, Bayi Perempuan tersebut lahir di luar nikah dan takut diketahui oleh keluarganya, sehingga harus melakukan persalinan seorang diri hasil hubungan di luar nikah, serta meninggalkan bayinya di lokasi tersebut,” beber Abdoel Haris Jakin.
Atas perbuatan IM dikenakan Pasal 306 ayat (1) KUH Pidana sub Pasal 308 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Tersangka Buang Bayi Perempuannya di Kotim
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kotawaringin Timur.