News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria tipu warga hingga Rp600 juta dengan modus dipermudah masuk Akpol.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berhasil diungkap oleh Polda Sumut.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Imam Wahyudi.

Sementara korbannya warga berinisial SB.

Akibat kasus ini, SB mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus bermula ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban SB di salah satu kafe untuk mengurus anaknya bernama Abdul Mutholib agar bisa masuk ke Akademi Kepolisian (AKPOL).

Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi

Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi bisa mengurusnya dan meminta uang sebesar Rp 600 juta ke SB agar anaknya bisa masuk Akpol.

SB yang percaya pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke dua nomor rekening bank Mandiri dan bank BRI dengan cara ditransfer dengan rincian Rp 400 juta ke rekening bank Mandiri Imam Wahyudi dan Rp 200 juta ke rekening BRI atas nama Sukardi.

Setelah uang diterima pelaku, rupanya anak korban, Abdul Mutholib tak bisa masuk ke Akpol, sementara Imam Wahyudi sudah melarikan diri.

Merasa tertipu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut agar pelaku ditangkap.

"Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Imam Wahyudi (tengah), tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus bisa bantu masuk ke Akademi Kepolisian (AKPOL) saat digiring ke Polda Sumut, Senin (20/12/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Setelah menerima laporan itu personel Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan didapati Iman Wahyudi beserta barang bukti berupa rekening.

Kepada Polisi Imam Wahyudi mengaku uang Rp 600 juta yang diberikan korban dibagikan kepada beberapa orang lainnya yang terlibat.

Adapun pembagian dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp 40 juta, Deny Reza Rp 20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini