TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap buronan bernama Budiman, warga Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Budiman merupakan terpidana korupsi pengadaan tanah 2017 pada PT PLN (persero) cabang Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Sarwo Edi SH membenarkan penangkapan Budiman oleh tim intelejen Kejati DIY bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Kronologi Remaja Asal Gondangrejo Karanganyar Meninggal saat Ujian Kenaikan Sabuk Silat
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila 2 Bocah, Oknum Guru Mengaji di Tangerang Kabur dari Rumahnya
Budiman ditangkap oleh tim tabur Kejati DIY dan Kejari Sidoarjo pada Senin (20/12/2021) pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya Banguntapan, Bantul.
"Penangkapannya tadi pagi di kediamannya Desa Karangjambe, Banguntapan, Bantul. Kami bersama tim tabur Kejari Sidoarjo membawa yang bersangkutan ke Kejati DIY," katanya kepada awak media.
Berdasarkan putusan MA RI No : 155K/Pid/Sus/2012, Budiman telah merugikan negara sebesar Rp2.654.030.000.
"Akibat perbuatannya itu, terpidana telah merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar atas korupsi pengadaan lahan PT PLN," ujarnya.
Baca juga: Bentrokan di Wonorejo Surabaya, Saksi Mata: Puluhan Orang Berbaju Hitam Saling Serang
Sarwo Edi mengatakan, terpidana kini telah berada di Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi, dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, lebih baik menyerahkan diri," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buronon Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PT PLN Senilai Rp2,6 Miliar Ditangkap Kejati DIY,