Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).
Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.
Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terserat Dua Kasus Korupsi Sekaligus
Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, resmi menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Pria berusia 71 tahun itu terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Anggota DPR RI Non Aktif itu sendiri, hari ini dijadwalkan akan tiba di Palembang, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib menumpang pesawat domestik dari Jakarta.
"Alex Noerdin sekarang OTW ke Palembang, dan kebetulan satu pesawat dengan saya," kata salah satu sumber kepada Tribun Sumsel, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya, ayah dari Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex tersebut, berangkat menggunakan pesawat Batik Air ID6876 dengan dikawal penyidik Kejagung.
"Iya, pak Alex Noerdin pagi ini jam 9:45 Wib terbang dari Bandara Soetta ke Palembang bersama tim penyidik via Batik ID6876, kemungkinan tiba di Bandara SMB II Palembang sekitar pukul 10.30 Wib," tuturnya.
Pantauan di pintu kedatangan Bandara SMB II Palembang sendiri, terlihat sejumlah kerabat dan simpatisan Alex Noerdin yang akan menyambut mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut.
Selain itu juga, terdapat satu mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Palembang yang sudah menunggu d ikawasan bandara SMB II Palembang, termasuk mobil ambulance. "Kalau nak meliput tunggulah kedatangannya di SMB II Palembang jam 10.30," kata seorang simpatisan Alex Noerdin.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Alhamdulillah Sehat', Jawab Alex Noerdin Ditanya Kabar Oleh Awak Media, Ditahan di Rutan Pakjo