News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Es di Cirebon Nodai Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Mengaji, Terancam 15 Tahun Bui

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang penjual es lecehkan anak tetangga di Kota Cirebon, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial DF.

Sehari-hari DF bekerja sebagai penjual es dan makanan ringan.

Sementara korbannya adalah anak tetangga dari pelaku sendiri sebut saja Bunga (6) namanya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan membenarkan kasus ini.

Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

DF sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota, usai korban melaporan tindakan bejat pelaku pada Rabu (15/12/2021).

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku di rumahnya," kata I Putu Asti Hermawan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan, modus DF dalam melampiaskan nafsu bejatnya yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 2 ribu.

Menurut dia, pelaku melakukan aksinya saat korban hendak mengaji bersama teman-temannya di musala yang berada tidak jauh dari rumahnya.

"Pelaku sengaja memanggil korban dan memperdaya untuk masuk ke rumahnya kemudian langsung mencabulinya," ujar I Putu Asti Hermawan.

Baca juga: Lecehkan 3 Pelajar SMK, Pegawai Honorer di Ciputat Jadi Tersangka

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Putu mengatakan, pihaknya masih mendalami kasusnya karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF yang kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata I Putu Asti Hermawan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria di Kota Cirebon Lakukan Tindakan Tak Senonoh kepada Anak 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu.

(TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini