Dibunuh karena cemburu
Pembunuhan itu dilatarbelakangi cemburu.
UM bercerita, AM cemburu kepada dirinya.
Alasannya karena pacar AM dekat dengannya dan sering ngobrol bersama.
"Dia cemburu," kata UM saat dihadirkan di Polres Kendal, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatan tersangka, Polres Kendal menjerat dengan Pasal Pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Saiful Ma'sum, Kompas.com/Slamet Priyatin)
BERITA REKOMENDASI