Kedua tangannya bahkan tak diborgol.
Dia juga sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan di lokasi pemaparan.
Baca juga: Di Kantor Polisi, Kader PDIP Halpian Sembiring yang Aniaya Pelajar Tampak Terdiam & Tundukkan Kepala
Halpian didamping dua polwan.
Bukan cuma itu, dia tidak ditahan polisi.
Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
3 Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terancam 3 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Roko.
Dia mengatakan keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.
Atas dasar pertimbangan itu, Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.