TRIBUNNEWS.COM, BADUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung Bali mengatakan pengedar narkoba dari dalam penjara menggunakan nama samaran.
Karena itu, pihaknya mengaku terkendala melacak bandar narkoba dari dalam penjara.
“Iya menggunakan nama samaran, sehingga susah untuk melacaknya.
Namun kami tetap melakukan penyelidikan dengan menanyakan ciri-ciri dan yang lainnya,” kata Plt. Kepala BNN Badung Anak Agung Gede Mudita, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: BNN Gerebek 8 PNS di Aceh, Pesta Narkoba dan Miras Bersama 3 Wanita, Kondisinya Sempoyongan
Kendati demikian, saat ini pihak lapas juga melaksanakan program rutin memeriksa tahanan.
Khususnya memeriksa barang bawaan, HP, dan yang lainnya.
Untuk kasus yang berhasil diungkap itu, katanya, karena dukungan penuh dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan peluncur jaringan tersebut sabu-sabu dengan berat 10.54 gram.
“Untuk mengantisipasi hal itu, sampai saat ini kami masih lakukan kerja sama.
Sehingga jika ada kasus yang serupa akan kami lakukan pengungkapan.
Baca juga: Dua ASN dan 10 Tenaga Honorer Pemkot Bontang Terdeteksi Positif Narkoba
Pada intinya barang haram itu tidak ada di dalam, cuma ada pengendalinya,” tegasnya.
Disinggung wilayah rawan penyebaran narkoba di Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Mudita mengaku saat ini ada di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara.
Untuk Kuta Selatan banyak ada di wilayah Pecatu dan Kuta Utara ada di wilayah Dalung.
“Ini titik rawan karena TKP banyak di wilayah tersebut.