News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Terima Cerai, MS Culik Istrinya Usai Persidangan, Pelaku Bawa Korban Tinggal di Kandang Ayam

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MS (27) menjadi otak penculikan istrinya, SNW (22). MS bahkan rela membayar dua pelaku lainnya menculik istrinya itu Rp 50 juta.

TRIBUNNEWS.COM, BLORA –  MS (27) menjadi otak penculikan istrinya, SNW (22). MS bahkan rela membayar dua pelaku lainnya menculik istrinya itu Rp 50 juta.

Ternyata, MS dan SNW dalam proses perceraian. Keduanya tinggal di Blora, Jawa Tengah.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng,  Polres Blora berhasil membekuk tiga orang warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang diduga melakukan tindakan pidana penculikan.

Ketiganya adalah Muhammad Supriadi (MS), Subiono (S) dan Moh. Sugito (MOS).

Korban penculikan ini adalah Siti Nur Wahyuni Eti Lestari (SNW), istri MS, satu diantara tersangka tersebut.

Baca juga: FAKTA Gadis 14 Tahun Diculik dan Dirudapaksa, Lalu Dijajakan Lewat MiChat, Kasusnya Viral di Medsos

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto, mengungkapkan kasus penculikan atau pengeroyokan yang terjadi pada kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Adapun tempat kejadian perkara ini di Jalan Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, kabupaten Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan, menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.

Kejadian berawal dari laporan ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian.

“Sebelumnya mereka melakukan rapat yang diotaki oleh suami korban MS. Statusnya masih istri, namun dalam proses perceraian,” ucap Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu, (29/12/2021).

Adapun awalnya tersangka MS (27) meminta bantuan MOS (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik SNW (22), yang merupakan istri MS.

Baca juga: 3 Pelaku yang Terlibat Kasus Penculikan dan Rudapaksa Gadis Berusia 14 Tahun di Bandung Ditangkap

MS dan SNW ini dalam proses perceraian.

MS memberikan iming-iming upah sebesar Rp 50 Juta.

Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi.

Ketika mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, kemudian tersangka MS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.

Tersangka bermaksud akan melakukan penculikan pada hari Senin (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil.

Kemudian pada hari Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi yang kali ini berhasil menangkap korban SNW.

"Adapun kronologis penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," kata Setiyanto.

Dikatakannya, mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan.

Para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban, dan MS membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Baca juga: Bocah TK di Surabaya Diduga Nyaris Jadi Korban Penculikan, Kronologi hingga Penjelasan Polisi

"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, turut Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban," jelasnya.

Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.

Dalam upaya paksa membawa korban SNW, para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.

Sedangkan tersangka MS, mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MS dan tersangka lain diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," tandasnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Seorang Balita Tewas Dibunuh Tiga Penculik di Demak, Jasadnya Ditemukan di Semak-semak

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih. (ahmad mustakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Tak Diterima Diceraikan, Warga Blora Bayar Komplotan Rp 50 Juta Culik Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini