TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Saat malam Tahun Baru 2022, Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan antisipasi keramaian dan gangguan ketertiban di Kota Denpasar.
Beberapa tempat yang biasa menjadi lokasi kerumunan akan diantisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, saat malam tahun baru ini juga akan menjadi hari terakhir bagi Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga bertugas setelah 4,5 tahun menjabat sebagai Kasat Pol PP.
Hal ini lantaran esoknya pada 1 Januari 2022 ia purna tugas. Berikut ini adalah wawancara Tribun Bali dengan Sayoga terkait dengan pemantauan malam Tahun Baru serta rencananya setelah purna tugas.
Saat perayaan malam Tahun Baru 2022, apa antisipasi dari Satpol PP Kota Denpasar?
Dalam situasi pandemi Covid-19 dan PPKM level 2 di Bali, khususnya Denpasar, kami akan melakukan pemantauan terkait keramaian dan gangguan ketertiban umum. Kami akan menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadinya keramaian dan gangguan ketertiban tersebut.
Berapa personel yang akan diterjunkan saat itu?
Semua personel, termasuk yang tugas administrasi di kantor kami turunkan. Total ada 230 personel, yakni petugas lapangan 200 orang dan petugas administrasi 30 orang. Para personel ini akan disebar di beberapa titik untuk pengawasan dan juga melakukan patroli.
Titik-titik mana saja yang menjadi atensi Satpol PP Kota Denpasar?
Kami akan sasar beberapa tempat yang berpotensi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Taman Kota Lumintang, Taman Janggan hingga beberapa titik pantai seperti Sanur.
Selain itu, juga akan melakukan penyisiran dan pemantauan tempat hiburan malam yang ada di Kota Denpasar. Siapa tahu ada yang merayakan dengan melakukan kerumunan, juga ada yang membunyikan sound system yang bisa mengganggu ketertiban. Itu kami akan atensi.
Sebenarnya kami bukan melarang perayaan tahun baru, tapi karena masih pandemi jadi tidak bisa seperti tahun-tahun sebelum pandemi, ada aturan yang harus diikuti dan kami berjalan sesuai aturan tersebut.
Apakah akan ada pembatasan jam operasional juga saat malam Tahun Baru 2022?
Kami akan bekerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar No 180/854/HK/2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru. Artinya, ada pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita.
Kami juga akan memantau ke beberapa pusat perbelanjaan terkait dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan penyiapan sarana protokol kesehatan.
Bahkan itu sudah kami lakukan dari dulu, setiap malam kami rutin memantau. Selain itu, sidak prokes juga terus kami gencarkan. Ini untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Ada imbauan untuk masyarakat terkait dengan perayaan Tahun Baru 2022 ini?
Kami mohon kepada masyarakat agar dalam perayaan malam Tahun Baru ini tak ada euforia yang berlebihan. Mari kita mulat sarira, merenungkan apa yang kurang tahun sebelumnya dan memperbaikinya di tahun yang baru. Jangan sampai melakukan euforia berlebihan, apalagi sampai membahayakan diri dan orang lain.
Saat perayaan malam Tahun Baru 2022 sekaligus menjadi hari terakhir Anda bertugas menjadi Kasatpol PP, bagaimana memaknainya?
Iya per 1 Januari 2022 ini, saya sudah selesai, sudah purna bakti. Jadi saat perayaan malam Tahun Baru saya akan full bertugas dengan semangat. Karena itu pengabdian terakhir saya di Satpol PP, jadi saya akan menunjukkan yang terbaik. Setelah 4,5 tahun menjadi Kasatpol PP, saya otomatis akan membuka lembaran baru saat Tahun Baru 2022. Besoknya langsung plong tanpa ada beban tugas lagi.
Setelah purna tugas, apa rencana selanjutnya?