TRIBUNNEWS.COM - Kasus kakek tega menodai cucunya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial PE.
Kakek berusia 51 tahun itu tega melecehkan cucunya sendiri.
Korban saat ini masih terhitung balita.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Baca juga: Kronologi hingga Kondisi Terakhir Gadis Usia 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa Pacar dan Dijadikan PSK
"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun."
"Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2021.
Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek organ kewanitaan korban yang mengalami luka.
Mendapati peristiwa itu ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
Baca juga: Wanita Jeneponto Sulsel Jadi Korban Rudapaksa 2 Sopir, Aksi Bejat Dilakukan di Dekat Makam
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka Pe ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasus lainnya
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara mengungkapkan, pelaku dari kasus yang pertama berinisial SM (40).
Ia berhasil diamankan di Bumi Nabung, Abung Barat, Lampung Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun belakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan," katanya, Rabu 29 Desember 2021.
Baca juga: FAKTA Gadis 14 Tahun Diculik dan Dirudapaksa, Lalu Dijajakan Lewat MiChat, Kasusnya Viral di Medsos
Adapun aksi kejinya itu dilakukan pelaku pada Minggu (6/6/2021) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Awalnya korban memesan baju online dan dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat.
Korban kemudian memutuskan untuk menginap di rumah pelaku.
Namun, pada saat malam hari, pelaku membekap dan mengancam korbannya.
Sementara di kasus kedua, tersangkanya berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja.
Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?
Ia ditangkap saat sedang berada di dalam rumah.
Aksi tak bermoral tersebut ia lakukan dalam rentang Maret 2020 hingga Juli 2021.
Modusnya adalah pelaku meminta kerik kepada korban, kemudian ditarik ke dalam kamar oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu di Lampung Utara Lapor Polisi Dapati Anak Balitanya Kesakitan Seusai ke Rumah Kakeknya dan Dua Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Diringkus Polisi
(TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita lainnya seputar kasus rudapakasa anak di bawah umur.