Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicekoki minuman keras.
Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan.
Baca juga: Perjuangan Ayah dan Ibu di Bandung Didik Ketiga Anaknya Viral, Pernah Terpuruk hingga Bisa Bangkit
"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka.
Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satresrkim sejak 23 Desember lalu."
"Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya.
Para tersangka dijerat pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ringkus Semua
Kapolrestabes berjanji secepat mungkin meringkus semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya maksimalkan untuk kasus ini. Semua pelaku, yang menjual (korban), yang berhubungan dan segala yang terkait akan kami tangkap semua," ujar Aswin.
Saat ini, ujarnya, baru tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
"Korban sudah divisum. Sekarang lagi pengejaran pelaku lainnya.
Masih banyak yang akan kita tangkap. Mohon doanya untuk ditangkap semuanya," katanya.
Korban, menurut Aswin, masih mengalami trauma namun saat ini sudah mendapat pendampingan.
Ditemui di rumahnya, kemarin, ayah korban mengaku sangat berharap semua pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman berat.