TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan menimpa Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) Sehan Salim Landjar.
Hidung mantan bupati dua periode itu digigit oleh bos tambang emas bernama Ali Kenter hingga putus.
Sementara motif kasus ini lantaran masalah utang piutang.
Ali Kenter kini sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunManado.co.id dan Kompas.com, Jumat (31/12/2021):
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
1. Kronologi kejadian
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Lokasinya berada di rumah Ali Kenter di Kelurahan Tumobui, Kota Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid membeberkan kronologi kejadian.
Irham mengatakan, berada di lokasi saat kejadian.
Namun dirinya tidak melihat langsung ketika pelaku mengigit hidung korban.
"Kami memang ada dalam ruangan (rumah) tersebut, tapi kami tidak melihat ada pemukulan. Yang ada kami ketahui saat mendengar suara pak Sehan Landjar yaitu aduuh. Saat kami hendak memanggil tim resmob yang sudah ada di depan rumah saudara Ali Kenter," urainya.
Baca juga: FAKTA Viral Polisi Datangi Rumah Bahar bin Smith Disebut untuk Silaturahmi, Polda Jabar Membantah
"Jadi posisi kami membelakangi. Ketika mendengar aduh, balik kanan liat lagi ke dalam ternyata dari ujung hidung pak SL sudah keluar darah. Kita tanya kenapa ini, rupanya digigit. Kita berusaha melerai. Jadi 3 kali kita berusaha memisahkan," tambah Irham.
Setelah kejadian itu, Irham langsung memerintahkan anggota resmob untuk pengobatan dulu terhadap korban di rumah sakit dan melakukan visum.
"Setelah itu saudara Ali Kenter kami perintahkan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif."
"Pak Sehan Landjar setelah di rumah sakit, kita ajak untuk sama-sama ke polsek untuk pembuatan laporan polisi supaya ada proses lanjutannya ada dasar," jelasnya.
2. Dipicu masalah utang
Irham melanjutkan penjelasannya, permasalahan antara Sehan Landjar dan Ali Kenter dipicu soal utang piutang.
Utang korban kepada pelaku mencapai Rp 2 Miliar.
"Hutangnya dari informasi yang kami terima itu mencapai Rp 2 Miliar," ujarnya.
Namun ia memastikan jika masalah utang piutang bukanlah ranah mereka.
"Kami hanya proses penganiyaannya saja, kalau masalah hutang itu perdata," ungkap dia.
3. Ali Kenter ditetapkan sebagai tersangka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan mengatakan telah menerima laporan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, penganiayaan itu dipicu dari masalah hutang piutang antara pelaku dan korban saat pilkada lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan polisi,” ujar AKBP Gani Siahaan.
Tersangka dijerat pasal 351 yakni penganiayaan berat yang ancamannya 5 tahun.
Baca juga: FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini
4. Sosok Ali Kenter
Ali Kenter dikenal sebagai pengusaha tambang emas di Boltim.
Namun tambang emas yang dikelolanya itu masuk kategori pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Karena aktivitas tambah ilegalnya itulah, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri pernah mencari Ali Kenter di lokasi tambangnya.
Namun saat penggerebekan, Ali Kenter tak berada di lokasi.
Polisi hanya menahan tiga penambang yang ditemukan di area tambang.
Petugas juga kemudian menyegel tambang milik Ali Kenter yang berada di Boltim.
Saat itu, Kapolres Boltim dijabat AKBP Irham Halid.
Karena tak menemukan Ali Kenter, Mabes Polri kemudian memasukkan nama pengusaha tambang ilegal itu sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak ditetapkan tersangka pada Februari 2021 lalu.
5. Korban jalani operasi hidung
Nursiwin Dunggio Istri Sehan Landjar mengungkap kondisi dari suaminya.
Ia menjelaskan, hari ini Sehan Landjar berada di Kota Manado.
"Tujuan ke Manado untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polda, juga untuk melakukan operasi hidung di RS Siloam," ucapnya.
"Jadi tinggal dilihat apakah ke Polda dulu atau ke Rumah Sakit begitupun sebaliknya," sebutnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Rustaman Paputungan/Aldi Ponge/Jumadi Mappanganro/Nielton Durado/Indry Panigoro)(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.