Korban EF Rugi Hingga Rp 160 Juta
Seorang oknum jaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi.
Oknum jaksa berinisial EP itu dilaporkan atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019.
EF alias EM warga Kuripan, Lombok Barat yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta setelah dijanjikan lulus dalam seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019 oleh oknim jaksa tersebut.
Namun hingga kini EF tak juga mendapatkan kepastian mengenai kelulusannya sebagai CPNS.
Bahkan ketika ingin meminta kembali uang yang sudah dibayarkannya sebesar Rp 160 juta tak juga berhasil.
Padahal EF mengaku uang tersebut adalah hasil menggadaikan sawah milik orang tuanya.
Sementara jatuh tempo gadai sawah sudah habis dan dia harus membayarnya namun uang yang diminta tak kunjung dikembalikan.
Laporan ini bermula setelah korbannya, EF alias EM warga Kuripan, Lombok Barat gagal lulus seleksi formasi pengawal tahanan.
Pada akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT.
JT kemudian yang mempertemukannya dengan EP.
Baca juga: Kejati NTB akan Periksa Oknum Jaksa di NTB yang Diduga Jadi Calo CPNS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 60 juta.
Tertera pada bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020 dengan dalih pembayaran pinjaman.
Selanjutnya, dicicil sebesar Rp 40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp 10 juta hingga Desember 2020.