Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Baca juga: Jadi Tersangka Perkosaan Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Korban Hanya Teman
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.
Pelaku sudah ditangkap
Polres Ketapang mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, pada Selasa 25 Desember 2021 lalu.
AS yang merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Viral Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota
Ia diamankan di perumahan karyawan di Kecamatan Kendawangan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diduga Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali dari Tahun 2015-2021, Seorang Pria di Ketapang Ditangkap