TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita tega menggugurkan dan membuang bayinya terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah SF.
Wanita berumur 24 tahun ini kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasus ini bermula saat warga di Kelurahan Krandon, Kota Tegal digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala, pada 11 November 2021.
Warga setempat menemukan jasad tersebut saat sedang melakukan kerja bakti.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Warung Bakso di Tulungagung Dirujuk ke RSUD
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat atas kejadian penemuan bayi.
Setelah ditelusuri, ternyata jasad bayi tersebut merupakan hasil tindak pidana aborsi.
Hasil penyidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SF.
"Kami cari tahu, benar bahwa yang bersangkutan memang beberapa waktu lalu hamil," kata AKBP Rahmad kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
AKBP Rahmad menjelaskan, pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum teh pelangsing.
Setelah itu jasad bayi dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 junto Pasal 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi.
Baca juga: Ibu Ngepel, Bayi di Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kolam Ikan Hias
"Dari kasus ini yang bersangkutan telah melanggar tindak pidana aborsi."
"Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun," ungkapnya.